Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK
Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Apoteker Pengelola Apotek.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
18 Komentar untuk "Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELENGKAP"
makasih banget udah bantuin saya bikin tugas kuliah mengenai perjanjian kerjasama..... jadi ga bingung lagi deh..... padahal udah deadline loh... thanks again ya.... maju terus dech....
tolong donk saya perlu tau aturan atau apa2 saja yang menjadi acuan atau pertimbangan di dalam membuat perjanjian kerjasama.
thanks
thanks banget yach... dah bantuin gue bikin surat kontrak kerjasama.
dikasih boss tugas dadakan kayak gini gak jadi masalah coz ada kamu.
thaks a lot
God Bless
thx yah,,dah mbantu tgs hukum bisnis c aq...
_gdis Bdg_
bos, bisa kasih contoh format kontrak kerja yang lain?? slain yang diatas, tentang apa terserah, klo bisa yang ada pasal-pasalnya gitu...
thx
thanks ya contoh suratnya :)
aku ada tugas nih disuruh nyari surat perjanjian kayak gini..
tengkyuu
Makasih buat ngasih contekan format cara bikin surat perjanjian.
makasih saya ditugasin buat kontrak kerja nih
hehhe...
tq ya info nya...
terima kasih atas infonya...
makasih udah kasih contoh ciamik thank bro...!
jakarta centre
http://raisabetet.com
trimakasih bro atas contohnya,
ini boleh saya contek kan?
hehehe......
Infonya bagus banget, saya tertarik neh.
=============
Bagi rekan2 yang mau buka loket pembayaran silakan kunjungi www.e-pembayaran.com lengkap informasinya.
===============
Terima kasih atas contoh surat perjanjian kerjasama ini, saya akan pakai segera.
terus posisi tanda tangan pihak satu dan dua gimana bos
Susah juga membuat surat perjanjian. Ada contoh lain membuat surat perjanjian?
Nice info
mas punya perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan apotik
perihal untuk pengambilan obat bagi karyawan yang sakit
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).