~ Pengelolaan Usaha : Kegiatan mengurius atau mengatur usaha yang Dijalankan orang* atau badan* secara teratur dengan mengerahkan segla fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan.
~ Organisasi Usaha sederhana : Organisasi yang kegiatan usahanya berskala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal sendiri.
~ Visi Perusahaan : Pandangan jauh kedepan kemana perusahaan akan dibawa.
~ Misi Perusahaan : Tindakan untuk mewujudkan visi perusahaan.
~ Badan Usaha : Kesatuaan yuridis ekonomi untuk mencari
Keuntungan
~ Perusahaan : Satuan teknis yang bertujuan untuk menghasil kan barang jasa.
~ Public Service : mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
~ Firma (FA) : Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggambungkan modal atau tenaganya yang dengan maksud bersama* berusaha di bawah satu nama.
~ Persekutuan Komanditer(CV) : Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukan modal,mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan.
~ Perseroaan Terbatas(PT) : Pesekutuan dua orang atau lebih dgn modal yang berasal dari pengeluaran saham.
~ Added Value : Suatu nilai tambah dalam meningkatkan kualitas & kuantitas produk.
~ Usaha Kecil Informal : Usaha yang belum terdaftar dalam bidang hukum
~ Usaha kecil : Usaha ekonomi rakyat yang berskala kecil
~ Usaha kecil Tradisional : Usaha kecil yang menggunakan alat produksi
sederhan yang telah digunakan secara turun-temurun
~ Pembentukan usaha kerja : Usaha kecil yang diselenggarakan masyarakat
jumlahnya sangat besar.
~ Peningkatan Eksport : mampu menghasilkan peroduk dalam jumlah besar dan kualitas nya baik ditawarkan keluar negeri.
~ Sasaran perusahaan : Penjabaran dari tujuan perusahaan.
~ Badan usaha agraris : Badan usaha yang mjenghasilkan barang-barang dengan bantuan Faktor alam.
~ Badan Usaha Ekstraktif : Badan usaha yng kegiatannya menggali dan mengolah kekayaan alam yang tersedia.
~ Badan usaha industri : Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi.
~ Badan usaha perdagangan : Barang usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi melalui pertukaran atau penjualan.
~ Badan usaha jasa : Badan usaha yang kegiatannya menyediakan (memberi dan menyewakan) jasa kepada orang lain.
~ Badan usaha milik negara : Badan usaha yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang.
~ Badan usaha milik swasta : Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau kelompok orang dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya.
~ Badan usaha padat modal : Badan usaha yang didalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin bila dibanding tenaga kerja manusia.
~Badan usaha padat karya : Badan usaha yang didalam kegiatan perusa haanya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan mesin.
~ Perusahaan perseorangan : perusahaan yang dimiliki,dikelola dan pemim pin oleh seseorang yang bertangung jawab penuh terhadap segala resiko dan jalannya perusahaan.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "PERKIRAAN/ISTILAH-ISTILAH DALAM KEWIRAUSAHAAN"
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).