Disusun Oleh : DRG. Hj. Sri Nurdjunaida, M.kes
Bu kalau ada soerang suami selingkuh lalu si istri tahu, apakah termasuk kategori kekerasan terhadap perempuan? “Dua dari tiga orang perempuan menjawab pertanyaan tersebut adalah tidak termasuk kekerasan terhadap perempuan, karena asumsi dan dua orang perempuan tersebut kekerasan dua orang perempuan tersebut kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan yang bersifat fisik. Apakah anda setuju dengan jawaban 2 orang perempuan tersebut? Yang bagaimanakah kategori kekerasan terhadap perempuan?
Kekerasan terhadap perempuan (kekerasan fisik, psikologis, sesksual, sosial, dan ekonomi) akan memberikan dampak psikologis ini tidak di tanggulangi dengan baik akan merugikan berbagai pihak yaitu individunya sendiri, keluarga dan masyarakat.
Berbagai kekerasan terhadap perempuan seingkali di sembunyikan dan di tutup-tutupi karena berbagai alas an karena merasa aib atau mendapat tekanan atau ancaman dari pihak pelaku. Kekerasan terhadap perempuan biasanya berkaitan dengan masalah kesehatan dan hak asasi manusia.
PENGERTIAN
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006)
Adapun yang termasuk lingkup rumah tangga adalah :
Suami, Istri dan anak.
Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau.
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
BENTUK – BENTUK KEKERASAN
1. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat.
· Perdagangan perempuan (Trafficking)
· Pelecehan seksual di tempat kerja / umum.
· Pelanggaran hak-hak repdoduksi.
· Perkosaan, pencabulan.
· Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif.
· Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.
2. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
· Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT)
· Pelanggaran hak-hak reproduksi.
· Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT)
· Inses (KDRT)
· Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT)
· Ingkar janji / kekerasan dalam pacaran.
· Pemaksaan aborsi oleh pasangan.
· Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jenis - jenis Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk :
3. Tindak kekerasan fisik: yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat bahkan sampai meninggat dunia.
4. Tindak kekerasan psikologis: yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan citra seorang perempuan, baik metalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitAan psikis berat pada seseorang.
5. Tindak kekerasan seksual: yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksuat yang disebut sebagai perkosaan. Tindakan kekerasan ini bisa diklasifikasikan dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikotogis.
Tindak kekerasan seksual meliputi:
a) Pernaksaan hubungan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun kedalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa sekendak perempuan itu.
b) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.
c) Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, tempat rapat, dan tempat urnum lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja.
6. Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau metarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendati orang tersebut.
Penyebab Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
Ada beberapa penyebab terjadinya tindak kekerasan dipandang dari berbagai aspek yaitu :
7. Terkait dengan struktur sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditempatkan pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa. Keadaan ini menyebabkan perempuan mengalami berbagai bentuk diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda, kelemahan aturan hukum yang ada yang seringkali merugikan perempuan. Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe tentang posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan, seperti adanya perjodohan paksa, poligami, perceraian sewenang-wenang.
8. Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisotasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada pelacuran. Sebagai imptikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
1 Komentar untuk "SEKILAS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN"
I think your blog is great and if you do not mind you should always update your blog so that readers feel satisfied with your blog
dewa poker
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).