1. Syarat untuk pihak Bank :
Bank bersedia mengeluarkan surat :
- O L :
Yang menyatakan Bank bersedia menerima penempatan DANA dari BANK PEMBANGUNAN DAERAH ( BPD ) Jawa Tengah
- BANKER CHECK :
- C T D
- Bersedia di potong 10 % :
Dengan perincian 2 % untuk Fee Mediator.
Semua surat ini nantinya diperlihatkan oleh Kepala Bank secara tertutup / tidak disebar luaskan,pada si peminjam.
- Pinjaman minimunm 50 M s/d 500 M
2. Syarat untuk si peminjam :
- Sesuai pengajuan Credit di Bank umumnya ( ada Colateral ) dll / tergantung kebijaksanaan masing-masing Bank pada si peminjam.
3. Bunga ; Sesuai Bunga Bank.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "Syarat untuk PINJAMAN UANG"
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).