Yudhi'm Blog

Blog yang berisi berbagai macam tulisan & tutorial umum. Enjoy the blog here!!!

Banner Iklan1

Banner Iklan1
Sudahkah keluarga Anda terlindungi?

Banner Iklan

Banner Iklan
970x90

PILKADA

BAB I
PENDAHULUAN

Pemilihan ketua daerah yang biasa disebut dengan Pilkada. Pilkada tahun ini akan dilaksanakan kembali dan Pilkada tahun ini diharapkan berjalan dengan lancar. Pemilihan ketua daerah DKI ini adalah untuk menentukan siapa pemimpin daerah DKI tahun ini atau untuk menentukan siapa gubernur DKI tahun ini. Calon gubernur harus bisa menjadi pemimpin yang baik untuk masyarakatnya. Calon-calon gubernur DKI ini berlomba-lomba atau berjanji-janji untuk membenahi dan menjadikan kota Jakarta sebagai Ibu Kota yang bersih dan aman.
Dalam pemilihan calon gubernur juga terbentuk badan yang disebut KPU. KPU ini bertugas untuk melancarkan jalannya Pilkada, khususnya Pilkada DKI. Calon gubernur yang akan terpilih harus bisa membuktikan dan menunjukan janjinya yang pernah diucapkan. Sebuah janji yang diucapkan dan yang bisa dibuktikan tidak akan mengecewakan hati masyarakat yang telah memilih, karena masyarakat menginginkan kedamaian pada daerahnya, khususnya daerah DKI Jakarta.
Dalam pemilihan calon gubernur seharusnya tidak terdapat kecurangan didalamnya. Dan seharusnya pemilihan calon gubernur bersifat adil, karena dari bentuk pemilihan yang bersifat adil itulah awal dari sebuah kepemimpinan yang bersifat adil pula. Dengan adanya pemimpin yang adil maka masyarakat pun akan mecontoh seorang pemimpin yang akan memimpin daerahnya. Khususnya wilayah DKI Jakarta akan terbenahi, karena adanya kepemimpinan yang bersifat adil.
Calon gubernur yang adil dalam pemilihannya tidak dalam bentuk kecurangan. Kecurangan yang terjadi saat ini seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti agar calon gubernur atau calon pemimpin bisa memimpin dengan baik dan tidak mengecewakan para masyarakatnya. Karena bentuk kecurangan itu adalah awal dari sebuah kepemimpinan yang tidak bersifat demokratis. Pemimpin atau calon pemimpin yang baik adalah bersifat adil, demokratis dan bijaksana dalam menentukan segala hal dan menentukan tujuan yang akan di capai.


1.1. Latar Belakang
Dalam pemilihan daerah, calon gubernur wilayah DKI Jakarta terdapat KPU yang bertugas melancarkan jalannya Pilkada. Dalam makalah ini KPU DKI Jakarta membatasi rekening calon gubernur. KPU DKI melakukan terobosan aturan untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pilkada DKI Jakarta. Disebabkan para peserta Pilkada DKI Jakarta berpotensi menerima dana kampanye illegal yang sulit dideteksi. Ini adalah sebuah bentuk kecurangan dan ini adalah awal dari sebuah ketidakadilan.
Demi sebuah kemenangan terjadilah sebuah kecurangan dan ketidakadilan. Ini akan berakibat buruk bagi masa depan, karena masyarakat juga menginginkan keadilan untuk daerahnya. Dengan adanya kecurangan tersebut, maka tidak heran ada dikalangan masyarakat berdemo untuk menuntut hak pilih Pilkada DKI. Kecurangan tersebut membuat hati masyarakat kecewa akan calon pemimpinnya.
Dibalik kecurangan tersebut ada kalangan atau simpatisan yang memilih calon gubernurnya menerima kecurangan tersebut. Masyarakat yang diberi uang dari calon gubernurnya yang akan dipilih adalah uang untuk memilih calon gubernur tersebut dengan cara kecurangan dan dengan cara yang tidak adil, agar calon gubernur tersebut bisa terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta. Masyarakat memilih calon gubernur/wakil gubernur tersebut karena uang yang diberikan kepada mereka. Masyarakat memilih bukan dari hati nurani masyarakat daerah DKI Jakarta. Hal ini tidak seharusnya terjadi, karena seharusnya para calon pemimpin menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak patut untuk dijadikan contoh yang baik, begitu juga sebaliknya para masyarakat yang memilih calon gubernur/wakil gubernur harus bisa menyadari bahwa mereka harus bisa memilih calon gubernur/wakil gubernur yang bisa bertanggung jawab dan bisa memimpin dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat dan juga calon pemimpin ynag bisa menciptakan suasana aman dan damai.
Pada makalah ini politik “dagang sapi” dilakukan baik oleh calon gubernur/wakil gubernur maupun oleh partai politik sendiri. Dikarenakan partai politik memintai kepada calon gubernur/wakil gubernur untuk memberikan uang sampai bermiliyaran rupiah. Tidak hanya partai politik yang memintai uang bermiliyaran rupiah, bahkan calon gubernur pun mau memberikan uang kepada partai politik. Itulah sebabnya disebut dengan politik “dagang sapi”.

1.2. Tujuan
Pilkada DKI Jakarta bertujuan untuk memilih pemimpin yang memimpin daerah DKI dengan adil dan bijaksana serta konsekuen pada janji-janji yang telah diucapkan. Dengan adanya pemimpin daerah DKI atau gubernur/wakil gubernur daerah DKI, maka seluruh wilayah DKI Jakarta telah dipimpin oleh pemimpin yang baru. Gubernur/wakil gubernur yang telah dipilih berdasarkan dengan hati nurani rakyat bukan atas kecurangan. Calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta harus benar-benar bersih dari politik “dagang sapi” saat mereka dicalonkan oleh partai politik. Politik “dagang sapi” tersebut diartikan sebagai mereka (calon gubernur/wakil gubernur) membayar kepada partai politik, bahkan mereka membayar sampai bermiliyaran rupiah.
Politik “dagang sapi” tersebut dilakukan oleh partai politik yang mencalonkan calon gubernur/wakil gubernur untuk membayar sampai bermiliyaran rupiah, bahkan calon gubernur/wakil gubernur mau untuk membayarnya. Hal ini merusak citra pemilu langsung, seharusnya calon gubernur tersebut tidak akan mau untuk membayarnya, agar tercipta pemilu yang damai dan agar tidak ada masayarakat yang menuntu hak pilihnya.
Pilkada harus bersih dari politik “dagang sapi” tersebut, karena itu adalah awal dari ketidakadilan sebuah kepemimpinan. Karena pemimpin itu harus bersifat adil, agar bisa memimpin daerahnya, khususnya daerah DKI Jakarta dengan adil dan bijaksana. Dengan ini KPU dan KPUD bertugas untuk menuntaskan siapa yang melakukan politik “dagang sapi” tersebut, apakah benar-benar dua pasang calon gubernur/wakil gubernur. Kalau memang benar KPU lah yang bertugas menanganinya agar gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta anggota-anggotanya yang bersih dari ketidakadilan dan bersih dari anggota-anggota pemimpin DKI yang berkorupsi, kolusi dan nepotisme. Calon gubernur/wakil gubernur yang adil akan menciptakan masyarakat bersifat adil pula, bahkan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena semuanya berawal dari seorang pemimpin daerah atau gubernur/wakil gubernur yang memimpin daerahnya secara adil, serta menciptakan DKI Jakarta yang bersih dan aman.

1.3. Perumusan Masalah
Dalam pemilihan caloh gubernur/wakil gubernur terdapat masalah yang terjadi, yaitu terdiri dari terjadinya politik “dagang sapi” yang diperiksa oleh KPUD DKI Jakarta. Apakah dua pasang calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta benar-benar bersih dari politik “dagang sapi” saat mereka dicalonkan oleh partai politik. Politik “dagang sapi” tersebut berarti mereka (calon gubernu/wakil gubernur) membayar kepada partai politik, bahkan mereka membayar sampai bermiliyaran rupiah. Hal ini perlu dilakukan terkait munculnya pernyataan bakal calon gubernur/wakil gubernur DKI, seperti Djasri Marin dan Slamet Kirbiantoro yang mengakui telah memberi uang miliyaran rupiah ke partai politik.
Mayor Jenderal (Purn) Slamet Kirbiantoro mengaku memberikan Rp 1,5 miliyar dan Mayjen (Purn) Djasri Marin mengaku memberikan Rp 2 miliyar. Bahkan Sarwono Kusumaatmadja juga mengaku pernah dimintai uang hingga Rp 400 miliyar. Koalisi menyatakan, praktik “dagang sapi” yang dilakukan partai politik adalah symbol dari proses rekrutmen yang buruk dan merusak citra pemilu langsung.
Saat kasus itu terjadi, maka para simpatisan Partai Keadilan Sejahtera mendatangi Balaikota DKI Jakarta. Mereka menemukan sepertiga konstituen PKS atau sekitar 330.000 orang tidak masuk di daftar pemilih sementara Pilkada DKI Jakarta, mereka menuntut hak pilih Pilkada DKI. Konstituen PKS tidak masuk dikarenakan banyak partai politik yang melakukan praktik politik “dagang sapi” kepada calon-calon gubernur/wakil gubernur yang masuk dalam partai politik. Calon-calon gubernur/wakil gubernur yang masuk dalam partai politik dimintai uang sampai bermiliyaran rupiah. Dan bahkan calon-calon gubernur/wakil gubernur tersebut mau untuk membayar sampai miliyaran rupiah kepada partai politik, dehingga ada konstituen PKS atau sekitar 330.000 orang tidak masuk di daftar pemilih sementara Pilkada DKI Jakarta. Itu yang membuat para simpatisan Partai Keadilan Sejahtera menutut hak pilih Pilkada DKI.


BAB II
PEMBAHASAN

Pemilihan calon gubernur/wakil gubernur akan segera diadakan di daerah DKI Jakarta. Tetapi terdapat kecurangan di dalamnya, salah satunya terjadinya politik “dagang sapi” saat mereka dicalonkan oleh partai politik. Politik “dagang sapi” tersebut terkait munculnya pernyataan bakal calon gubernur/wakil gubernur DKI, seperti Djasri Marin dan Slamet Kirbiantoro, yang mengaku telah memberi uang miliaran rupiah ke partai politik. Hal ini sudah terjadi kecurang dan ketidakadilan, sebab kecurangan tersebut seharusnya tidak terjadi. Kecurangan tersebut akan mengecewakan berbagai kalangan yang akan memilih calon gubernur/wakil gubernurnya.
Dalam hal ini yang harus bertindak adalah KPU dan KPUD yang harus menindaklanjuti kasus tersebut. Seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta didesak membentuk tim investigasi untuk memeriksa apakah dua pasang calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta benar-benar bersih dari politik “dagang sapi” saat mereka dicalaonkan oleh partai politik. KPU dan KPUD harus meminta klarifikasi kepada partai-partai politik yang diduga menerima aliran dana tersebut. Karena koalisi juga meminta para bakal calon wakil gubernur yang memberikan uang atau dana ke partai politik harus melaporkan siapa yang menerima uang kepada polisi, KPU dan KPUD. Saat kasus itu terjadi para kader PKS DKI Jakarta dan Forum Betawi Rempug mengadakan unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur Sutiyoso dan KPUD mengubdurkan batas pendaftaran pemilih, karena banyak yang belum terdaftar.
Yang harus dilakukan KPU DKI salah satunya adalah membatasi rekening calon gubernur. KPU akan bekerjasama dengan asosiasi akuntan publik untuk menentukan standar pelaporan dana kampanye. KPU harus tahu apa saja yang ada di sana dan agar lebih mengetahui secara lebih transparan aliran dan sumber dana setiap pasangan. Hal itu merupakan upaya maksimal yang bisa dilakukan KPU DKI ditengah lemahnya ketentuan Undang-undang seputar pengawasan dana kampanye peserta Pilkada. Tidak hanya KPU yang bertugas mengatasi kasus ini, bahkan lembaga-lembaga lain seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan, yang memiliki kewenangan lebih besar dalam masalah penggunaan dana public seharusnya dapat memberi bantuan.
KPU hanya bisa bergerak berdasarkan laporan dan bukti. Kalau bukti dan laporan itu ada, baru KPU bisa membuat keputusan diskualifikasi atau pembatalan hasil pemilu, itulah yang harus dilakukan oleh KPU. Perlunya KPU DKI melakukan terobosan aturan untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pilkada DKI. Dikarenakan para peserta Pilkada berpotensi menerima dana kampanye illegal yang sulit dideteksi. Oleh karena itu masyarakat perlu mendesak kepada para kandidat gubernur/wakil gubernur untuk membuka akses tentang dana kampanye dan sumbernya.
Dana illegal yang masuk sebaiknya tidak terjadi dan juga praktik politik “dagang sapi” sebaiknya tidak terjadi, sebab dapat merusak citra pemilu. Masyarakat sebaiknya harus bisa memilih siapa yang pantas untuk dijadikan pemimpin daerah. Pemilihan calon gubernur/wakil gubernur sebaiknya berjalan secara demokratis, tidak dengan cara kecurangan.


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pilkada seharusnya berjalan secara demokratis, agar tebentuk daerah yang didampingi dengan keadilan. Keadilan itu bisa membentuk suasana damai dan aman, karena dengan keadilan masyarakat tidak akan berdemo untuk menuntut haknya. Pilkada seharusnya berjalan tidak dengan kecurangan, bentuk kecurangan tersebut dapat memicu berbagai kalangan untuk menuntuk hak pilihnya, karena akibat dari kecurangan politik “dagang sapi” tersebut banyak calon gubernur/wakil gubernur tidak masuk dalam pemilihan Pilkada. Dalam Pilkada DKI Jakarta ini terjadinya masukan dana illegal untuk dana kampanye.
Dalam hal ini yang harus bertindak adalah KPU dan KPUD, KPU dan KPUD harus menindaklanjuti masalah ini, karena aka merusak citra pemilu. Karena ini adalah sebuah ketidak adilan, maka bukan hanya KPU dan KPUD yang bertindak bahkan lembaga-lembaga seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan agar bisa menindaklanjuti masalah politik “dagang sapi” dan pemasukan dana illegal.
KPU mengantisipasi dana illegal yang masuk dengan cara membatasi rekening calon gubernur, agar dana illegal itu tidak dipakai untuk dana kampanye. KPU bekerja sama dengan asosiasi akuntan publik untuk menentukan standard pelaporan dana kampanye. Dan juga KPU harus mengetahui secara lebih transparan aliran dan sumber dana setiap pasangan.
KPU bertindak berdasarkan laporan dan bukti. Jika laporan dan bukti itu ada, KPU bisa membuat keputusan diskualifikasi atau pembatalan hasil pemilu. KPU perlu adanya melakukan antisipasi kecurangan dalam Pilkada DKI. Sebab para peserta Pilkada menerima dana illegal yang sulit dideteksi.



Saran
Pilkada seharusnya berjalan berdasarkan demokrasi tidak dalam bentuk kecurangan. Sebaiknya pemerintah mengawasi pemilihan calon gubernur/wakil gubernur, agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan calon gubernur/wakil gubernur dan juga tidak terjadi pemasukan dana illegal, karena dana illegal tersebut untuk dana kampanye. Dengan adanya kecurangan politik “dagang sapi” tersebut, maka banyak calon gubernur/wakil gubernur yang tidak masuk dalam pemilihan Pilkada DKI Jakarta. Calon yang tidak masuk dalm Pilkada salah satunya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera. Maka simpatisan PKS berdemo untuk menuntut hak pilih.
Sebaiknya pemerintah dapat mengawasi agar tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada juga tidak terjadi pemasukan dana illegal serta kericuhan yang dilakukan simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera yaqng menuntut hak pilihnya. Dengan terjadinya masalah ini maka masyarakat perlu mendesak kepada para kandidat gubernur untuk membuka akses tentang dana kampanye dan sumbernya.














REFERENSI


























DAFTAR PUSTAKA

 Kompas, Rabu, 20 Juni 2007
 Warta Kota, Jum’at, 22 Juni 2007
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PILKADA"

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top