Yudhi'm Blog

Blog yang berisi berbagai macam tulisan & tutorial umum. Enjoy the blog here!!!

Banner Iklan1

Banner Iklan1
Sudahkah keluarga Anda terlindungi?

Banner Iklan

Banner Iklan
970x90

Remaja dan Hak Reproduksi

Sita (bukan nama sebenarnya), 22, mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) setelah sebelumnya dipaksa Johan, pacarnya, untuk berhubungan seks. Sita yang tidak tahu harus berbuat apa lalu menyampaikan hal ini kepada Johan, namun Johan malah meninggalkannya karena merasa tidak siap untuk menjadi seorang ayah. Dalam kebingungan, Sita menceritakan hal ini kepada orang tuanya. Sebagai orang terpandang, mereka menganggap kehamilan ini tidak saja akan mengacaukan masa depan Sita, tapi juga membawa aib bagi keluarga. Oleh karena itu, sang ibu memaksa dan membawa Sita ke dokter untuk menggugurkan kandungan. Walaupun sebetulnya Sita takut dosa, ia tidak bisa menolak kemauan ibunya.Sita pun "curhat" ke sahabatnya, Dani. Namun, rahasia ini bocor karena ternyata Dani tidak bisa menyimpan rahasia dan malah menceritakan hal ini ke teman-teman dan guru mereka. Kasus ini menjadi rahasia umum, dan banyak teman yang tidak mau lagi menyapa Sita karena menganggap Sita sudah "rusak". Akibatnya, sekarang Sita merasa berdosa dan bersalah dan terus menangisi nasibnya. (Kasus Curhat 2002)
Cerita di atas menunjukkan bahwa kadang kala, kita sepertinya tidak punya kuasa atau kendali atas tubuh kita. Orang lain merasa lebih berhak untuk menentukan apa yang harus kita lakukan. Orang lain ini bisa suami, pacar (seperti dalam kasus Sita, memaksa berhubungan seks dengan janji-janji surga yang akhirnya toh tidak ditepati), orang tua (dalam hal ini ibu Sita yang memaksanya menggugurkan kandungan) dan masyarakat luas yang menghakimi perilaku orang lain tanpa berempati pada seseorang yang sedang dilanda masalah.
Lebih jauh lagi, cerita di atas merupakan pelanggaran terhadap apa yang disebut sebagai hak reproduksi, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak ini dibahas dalam Konferensi Dunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (1993), Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (1994), Konferensi Internasional tentang Perempuan (1995) dan masih banyak lagi. IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang merupakan organisasi keluarga berencana dan kependudukan terbesar di dunia secara khusus membuat rencana kerja penerapan hak reproduksi ini yang akan diterapkan di semua negara di dunia yang menjadi anggota.
Di Indonesia, upaya memberikan perlindungan hak-hak reproduksi bagi masyarakat sudah menjadi kebijakan nasional. Menurut Pedoman Kebijakan Teknis Upaya Promosi dan Pemenuhan Hak-hak Reproduksi yang disusun oleh BKKBN, perlindungan terhadap hak reproduksi ini merupakan pencerminan salah satu misi Program Keluarga Berencana Nasional, yaitu langkah mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sejak dimulainya proses pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. Hak-hak reproduksi ini dipandang penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani sesuai dengan norma-norma hidup sehat.
Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994, maka hak-hak reproduksi meliputi: (1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi; (2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi; (3) Hak untuk kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya; (4) Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak; (5) Hak untuk hidup dan terbebas dari risiko kematian karena kehamilan, kelahiran atau masalah jender; (6) Hak atas kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi; (7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi; (8) Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi; (9) Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan reproduksinya; (10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga; (11) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi; dan (12) Hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi.
Hak reproduksi ini berlaku bagi setiap manusia dari segala kelompok usia, ras, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik, status ekonomi, sosial, dan pendidikan tanpa pandang bulu. Sebagai konsekuensinya, remaja juga mempunyai hak reproduksi sebagaimana halnya dengan kelompok umur yang lain. Hak remaja atas kesehatan reproduksi ini mulai diakui secara internasional pada Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 dan kemudian dilanjutkan pembahasannya sebagai bagian dari ICPD yang diadakan lima tahun kemudian.
Sebagai tindak lanjut, hak reproduksi remaja dibahas sangat mendalam pada International Youth Forum yang diadakan di Den Haag, Negeri Belanda, bulan Februari 1999 dan diikuti oleh 132 peserta remaja dari seluruh dunia. Forum ini secara khusus menekankan perlunya keikutsertaan remaja dalam seluruh kebijakan politis yang mempengaruhi kehidupan mereka, mulai dari segi desain, implementasi sampai evaluasi, serta mendesak diprioritaskannya alokasi dana dan sumber-sumber bagi kesehatan reproduksi remaja.
Bagi remaja, hak reproduksi yang harus dipahami adalah:
1. Akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mengingat di banyak negara kesehatan reproduksi diprioritaskan bagi pasangan suami-istri sedangkan remaja kurang mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak atas pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak menghakimi, rahasia, menyeluruh serta mudah diakses bagi seluruh remaja dari semua golongan.
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa ada diskriminasi jender. Selain itu yang perlu mendapat perhatian adalah hak remaja untuk memperolah informasi atas kesehatan reproduksinya, baik dari pendidikan formal maupun non-formal.
3. Instrumen hak asasi internasional menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan oleh dua orang yang secara sadar memang menginginkannya, dan bebas dari paksaan pihak lain. Oleh karena itu, pernikahan dini yang berdampak buruk bagi perkembangan remaja terutama remaja perempuan, dalam hal pendidikan, kemandirian ekonomi, serta kesehatan fisik maupun psikis, harus dihapuskan.
4. Kelahiran dan kontrasepsi. Mengingat secara fisik maupun psikologis remaja belum cukup matang untuk melahirkan, kelahiran di kalangan remaja mengakibatkan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak untuk mendapatkan akses informasi dan pelayanan kontrasepsi dan pelayanan pra dan pasca melahirkan bagi remaja tanpa memandang status perkawinan.
5. Sehubungan adanya tingkat kematian yang tinggi karena aborsi yang tidak aman, dalam hal KTD yang membahayakan kehidupan remaja, kita berhak untuk terhindar dari risiko ini dan mendapatkan akses terhadap pelayanan yang aman.
6. Infeksi Menular Seksual. Remaja putri lebih rentan terhadap infeksi menular seksual, sehubungan dengan adanya faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti adanya kekerasan dan eksploitasi seksual, kurangnya pendidikan termasuk pendidikan seksual dan kurangnya akses terhadap kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi.
7. Kekerasan seksual. Remaja berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari ketakutan akan ancaman kekerasan seksual yang dilakukan baik oleh sesama remaja sendiri maupun oleh orang dewasa.
Mengapa remaja perlu menyadari hak-hak reproduksinya? Pertama, agar kita menyadari bahwa pemegang kendali utama atas tubuh kita seharusnya diri kita sendiri, bukan orang lain. Dengan menyadari hal ini, kita tidak akan mudah menjadi korban atas berbagai paksaan yang menyangkut tubuh dan jiwa kita, sehingga kita bisa memperjuangkan dan membela diri dari orang lain yang akan melanggar hak kita. Sebagai konsekuensinya, apapun yang kita lakukan terhadap tubuh kita harus kita pikirkan baik-baik karena ini menyangkut milik dan masa depan kita sendiri. Ingat ya, di balik hak selalu mengandung tanggung jawab.
Kedua, dengan menyadari bahwa kita memiliki hak reproduksi, kita juga harus menyadari bahwa orang lain memiliki hak yang sama. Sehingga, kita harus menghormati dan tidak melanggar hak orang lain tadi, dan kasus Sita di atas tidak perlu terjadi.
Guntoro Utamadi, PKBI Pusat PKBI memiliki pusat konsultasi dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja (youth center) di 23 provinsi di Indonesia. Kalau kebetulan kamu ada di Cirebon dan Tasikmalaya, kamu bisa main ke sana, Tanya tanya, diskusi atau konsultasi. Alamatnya:
1. Mitra Citra Remaja Cirebon, PKBI Jabar, Jl Cipto Mangunkusumo, No 145 Cirebon, Telepon (0265) 209041, 203318
2. Mitra Citra Remaja Tasikmalaya, PKBI Jabar, Jl Perintis Kemerdekaan No 317, Kecamatan Kawalu, Tasikmalaya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Remaja dan Hak Reproduksi"

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top