Persis Dan Ahmadiyah
H. Yusuf Badri, M.Ag.
Tahun 1930-an, Tuan Hassan melakukan perdebatan dengan
tokoh Ahmadiyah Indonesia ketika itu, Abubakar Ayyub.
Sejak awal memang Persis menetang Ahmadiyah, sebab
ajarannya menyeleweng dari ajaran Islam.
Penyelewengannya yang terutama adalah pengakuannya
terhadap Murza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi
Muhammad Saw, dan mengaku adanya kitab suci setelah
Al-Quran, yaitu Tadzkirah yang diturunkan kepada Murza
Gulam Ahmad. Inilah penyelewengan yang sangat fatal.
Bila mengaku ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad Saw
dan ada kitab suci setelah Al-Quran, kelompok itu
jelas keluar dari Islam, tidak termasuk golongan
muslim.
Dalam buku “Riwayat Hidup A. Hassan”, H. Tamar Djaja
menceritakan debat A. Hassan dengan tokoh Ahmadiyah
itu. Dalam perdebatan itu, A. Hassan mengemukakan
sebuah “hadis” yang dikutif dari kitab Murza, yang
berbunyi: “Di hari Rasulullah Saw meninggal, bumi
berteriak, katanya: “Ya Allah, apakah badanku ini akan
Engkau kosongkan daripada diinjak oleh kaki-kaki nabi
sampai hari kiamat?” Maka Allah berfirman kepada bumi
itu: “Aku akan jadikan di atas badanmu manusia yang
hatinya seperti nabi-nabi.”
Abubakar Ayyub lalu menanyakan tentang riwayat hadis
ini, dan A. Hassan menjawabnya tidak tahu, sambil
berkata: “Apakah tuan suka hadis ini? Bila tuan suka
silahkan pakai, bila tidak silahkan tolak.”
Abubakar Ayyub menolak “hadis” yang disampaikan oleh
A. Hasan itu, karena tidak jelas siapa periwinya, dari
mana diambilnya, dan di kitab apa tertulisnya.
Pengikut Ahmadiyah yang hadir ketika itu bersorak,
merasa bangga dengan tokohnya yang akan menang
berdebat dengan waktu singkat, sebab A. Hassan tidak
bisa menerangkan riwayat hadis yang dibacakannya.
Mereka bersorak, dan Ayyub pun merasa dirinya menang.
Namun kemudian A. Hassan mengatakan bahwa hadis itu
terdapat di kitab Mirza, Tuhfah Baghdad, halaman 11.
saat itupun pengkit Ahmadiyah diam seribu bahasa.
Giliran A. Hassan yang menyuruh Abubakar Ayyub agar
bertanya kepada nabinya (Mirza) tentang riwayat hadis
itu dan dari mana diambilnya, serta tanyakan pula,
bagaimana bumi bisa bicara kepada manusia, sebab hadis
itu bukan hadis nabi, mengingat bumi berteriak setelah
Rasulullah wafat. Jadi, tegas A. Hassan, tentu ada
orang lain yang mendengar omongan bumi, dan jawaban
Allah itu pun orang lain yang mendengar. Siapa dia?
Tanyakan kepada “nabi” Mirza.
Abubakar Ayub ketika itu sebetulnya sudah kalah total,
tetapi ia masih berkelit dengan mengatakan bahwa hadis
itu, bisa jadi terdapat dalam kitab “Kanzul Ummi,”
masih kitabnya Ahmadiyah, namun ia bahkan melemahkan
dirinya dengan mengaku tidak membawa kitab tersebut,
jadi tidak bisa dilihat.
Selanjutnya A. Hassan menegaskan bahwa dengan adanya
“hadis” itu sudah cukup menunjukkan kepalsuan Mirza.
Lagi pula, kata A. Hassan, hadis yang dibawakan oleh
Mirza itu dengan jelas menyebutkan bahwa nabi (setelah
Nabi Muhammad) tidak ada lagi. Yang ada hanya
orang-orang yang hatinya seperti nabi.
“Kalau perkataan yang begini terang, tuan mau
putar-putar lagi, saya minta diadakan juri. Saya
heran, apa sebab Ahmadiyah takut diadakan juri. Juri
tidak akan makan orang!” tegas A. Hassan.
Dari perdebatan ini jelas bahwa sebenarnya Abubakar
Ayyub tidak memilki hujjah (dalil) yang kuat untuk
membela Mirza Gulam Ahmad sebagai seorang nabi. Meski
demikian ia tidak tunduk dan menjadi pengikuti Islam
yang baik. Ia tetap menjadi pengikut Ahmadiyah. Memang
Abubakar Ayyub dikenal sebagai orang yang pandai
memutarbalikkan fakta demi untuk mempertahankan
keyakinannya kepada Ahmadiyah.
Hal itu terlihat ketika A. Hassan tak menyebut rawi
hadis dan kitab yang memuatnya, keluarlah ejekan dan
cemoohan. Namun kektika A. Hassan menyebutkan bahwa
hadis itu tertera di kitab Tuhfah Baghdad terbitan
Punjab Press Sialkot, Muharram 1311 H, Abubakar Ayyub
dan pengikut Mirza lainnya pucat pasi, tetapi mereka
tidak berubah keyakinan, tetap menjadi pengikuti
Mirza.
Sedikit tentang Ahmadiyah
Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Gulam Ahmad tahun 1989
di Qodyani, India. Mirza lahir di Qodyani, 13 Pebruari
1835 dan meninggal 26 Mei 1908 di Lahore. Di kalangan
Jemaat Ahmadiyah, Mirza Gulam Ahmad diyakini sebagai
Imam Mahdi, Al-Masih Al-Mau’ud, nabi dan rasul.
Sepeninggal Mirza (1908), kepemimpinan Ahmadiyah
dilanjutkan oleh Hadzrat Hafid H. Hakim Nuruddin
selaku khalifah I hingga tahun 1914. selanjutnya
secara berturut-turut dipilih khalifah II, Mirza
Bashiruddin Mahmud Ahmad (1914-1965), khalifah III,
Hadzrat Hafid Nasir Ahmad (1965-1982), dan khlaifah
IV, Hadzrat Mirza Taher Ahmad (1982- hingga sekarang).
Ahmadiyyah meyakini, jabatan khalifah harus ada hingga
hari kiamat, dan kedudukan kekhalifahan Ahmadiyah
berpusat di London, Inggris.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1922, dibawa oleh
seorang mubaligh Ahmadiyah yang bernama Khawajah
Kamaluddin. Dia berhasil menarik beberapa orang dari
Perguruan Sumatra Thawalib, di antaranya Ahmad
Nuruddin. Selanjutnya, Ahmad Nuruddin dan teman-teman
mendapat kesempatan melanjutkan studi di Lahore dan
Qadian, dan atas permohonan Ahmad Nuruddin dan
kawan-kawan, seorang mubaligh Ahmadiyah, Maulana
Rahmat Ali diutus ke Indonesia tahun 1925.
Awalnya, jemaat Ahmadiyah di Indonesia bernama
Anjungan Ahmadiyah Qadian Departemen Indonesia,
kemudian diganti menjadi Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI). Dalam perkembangannya, Ahmadiyah terbagi dua
aliran, yaitu JAI yang berdiri tahun 1925, dan Gerakan
Ahmadiyah Lahore Indonesia (GAI) yang berdiri tahun
1929. JAI terdaftar sebagai Badan Hukum di Dfepartemen
Kehakiman RI, 13 Maret 1953 dan dimuat dalam Tambahan
Berita Negara RI, 31 Maret 1953.
Dari sejak awal kemunculannya, Ahmadiyah ditentang
oleh kaum muslimin Indonesia yang mayoritas beraliran
Sunni, sebab ajarannya dinilai menyimpang dari ajaran
Islam. Penyelewengannya yang esensial adalah, penganut
Ahmaddiyah mengaku ada nabi dan rasul setelah Nabi
Muhammad Saw, yaitu Mirza Gulam Ahmad; memiliki kitab
suci sendiri, yaitu “Tazkirah” yang kesuciannya diakui
sama dengan Al-Quran; serta mengaku ada tanah suci
selan Makkah dan Medinah, yaitu Qadyani, dan Rabwah.
Penyelewengan lainnya adalah wahyu tetap turun sampai
hari kiamat; surga mereka di Qadian (India) dan Rabwah
(Pakistan) yang dikenal dengan nama Bahesti Maqbarah
(pekuburan ahli surga), karenanya “kavling surga” di
dua tempat itu dijual kepada masyarakat dengan harga
yang sangat mahal; wanita Ahmadiyah diharamkan menikah
dengan laki-laki di luar Ahmadiyah, tetapi laki-laki
Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita bukan Ahmadiyah;
tidak boleh bermakmum kepada yang bukan Ahmadiyah; dan
mempunyai sistem penanggalan sendiri, dengan nama
bulan: 1. Suluh, 2. Tabligh, 3. Aman, 4. Syahadah, 5.
Hijrah, 6. Ikhsan, 7. Wafa, 8. Zuhur, 9. Tabuk, 10.
Ikha, 11. Nubuwah, 12. Fatah. Nama tahunnya adalah
Hijri Syamsyi (HS).
Dalam kitab Tadzkirah, Mirza Gulam Ahmad menerangkan
bahwa ia menerima wahyu dari Tuhan, salah satunya
adalah bahwa Tuhan telah memberi barkah kepadanya.
Namun wahyu yang diterimanya itu dicampur dengan
potongan ayat-ayat Al-Quran, seperti yang tercantum
dalam Tadzkirah: 43; Haqiqatul Wahyi: 70, dan
Al-Istifta: 79: “Wahai Ahmad, Allah telah memberi
barkah kepadamu. Dan bukan kamu yang melempar ketika
kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar (Tuhan)
Yang Maha Pemurah, yang telah mengajarkan Al-Quran.”
Kalimat pertama: “Wahai Ahmad, Allah telah memberi
barkah kepadamu,” adalah wahyu dari Allah kepada Mirza
Gulam Ahmad, sedangkan kalimat kedua, “Dan bukan kamu
yang melempar ketika kamu melempar dan seterusnya …”
adalah terjemahaan firman Allah yang tertera dalam
Al-Quran surat Al-Anfal ayat 17. Namun bagian awal dan
akhir ayat tersebut tidak ditulis dengan lengkap.
Ratusan ayat Al-Quran lainnya dibajak oleh Mirza Gulam
Ahmad yang diakuinya sebagai wahyu yang diturunkan
Allah kepadanya setelah dicampuri dengan ucapan dia
kemudian dihimpun dalam “kitab suci” Tadzkirah.
Oleh karena itulah maka Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan fatwa tahun 1980 bahwa Ahmadiyah adalah
jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa ini
ditindaklanjuti dengan hasil Rapat Kerja Nasional MUI,
4-7 Maret 1984 yang merekomendasikan agar pihak yang
berwenang meninjau kembali Surat Keputusan Departemen
Kehakiman RI No. 13, tanggal 13 Maret 1953, tambahan
Berita Negara No. 26, tanggal 31 Maret 53 tentang
status badan hukum Ahmadiyah.
Jauh sebelumnya, Konferensi organisasi-organisa si
Islam sedunia yang diadakan di Makkah Al-Mukarramah,
Rabiul Awwal 1394/1973 antara lain merekomendasikan
bahwa Ahmadiyah adalah suatu sekte yang sangat
menghancurkan, menjadikan Islam sebagai semboyan untuk
menutupi maksud jahatnya. Golongan Ahmadiyah adalah
kafir dan keluar dari Islam, sebab Ahmadayah memikiki
kepercayaan bahwa pemimpinnya mengaku nabi, teks
Al-Quran diubah-ubah, dan jihad itu tidak ada.
Oleh karena itu organisasi Islam sedunia meminta agar
pemerintah-pemerint ah Islam melarang setiap kegiatan
pengikut Mirza Gulam Ahmad, dan menganggap mereka
sebagai golongan minoritas non-muslim, serta melarang
mereka untuk jabatan yang sensitif di dalam negara.
Penolakan Kaum Muslimin
Masyarakat muslim Indonesia umumnya menolak kehadiran
dan perkembangan Ahmadiyah di daerahnya. Kasus
penolakan ini bisa dilihat, misalnya, di Sumatra Timur
tahun 1935, Medan (1964), Cianjur (1968), Kuningan
(1969), Nusa Tenggara Barat (1976), Kalimantan Tengah,
Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Surabaya/Jawa
Timur, Parung/Bogor (1981), Riau (1990), Palembang,
Sumatra Barat, Jakarta, termasuk Timor Timur ketika
masih bergabung dengan NKRI. Sikap penolakan itu terus
berlanjut dengan intensitas yang berbeda, tergantung
pada tingkat ekslusivitas dan agrivitas kegiatan
Ahmadiyah setempat.
Upaya penolakan terhadap Jemaat Ahmadiyah diwujudkan
dalam berbagai bentuk aksi, seperti mengirim surat
pernyataan keberatan dan keresahan akan kehadiran
Ahmadiyah kepada Pemerintah Daerah dan Pusat serta
mempublikasikannya dalam berbagai media massa. Bahkan
dengan berdemo, seperti di Parung, Bogor, masyarakat
muslim menentang perkembangan Ahmadiyah dengan mnyegel
tempat kegiatan mereka. Persis mempunyai cara sendiri
dalam menolak Ahmadiyah, yaitu dengan cara berdebat.
sumber : http://persis. or.id/qs/ ?p=35
0 Komentar untuk "Persis Dan Ahmadiyah"
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).