Yudhi'm Blog

Blog yang berisi berbagai macam tulisan & tutorial umum. Enjoy the blog here!!!

Banner Iklan1

Banner Iklan1
Sudahkah keluarga Anda terlindungi?

Banner Iklan

Banner Iklan
970x90

Contoh SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN

Tentang Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di MI Negeri Pegadungan Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kotamadya Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 12 Maret tahun dua ribu tujuh, yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Drs. H. Wahyudin, M.Pd
Jabatan : Manajer Program BOS
Alamat : Jl. Perdana No. 10 Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Sebagai Manajer Program BOS Kota, berdasarkan SK Kanwil Departemen Agama Propinsi DKI Jakarta Nomor : KW. 09.1/4/HK.00.5/292.A/2006 tanggal 17 Januari 2007, bertindak dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Drs. Basiran / MIN Pegadungan
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Jl. Madrasah RT. 003/04 Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat

Bertindak atas nama madrasah selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :

Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah
Jumlah Bantuan : Rp. 39.878.000
(Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu
Rupiah).
Waktu pelaksanaan : 3 (tiga) bulan
Tata cara pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke sekolah/
madrasah berdasarkan surat keputusan Penerima Bantuan yang
diterbitkan oleh Tim Program Bos Kabupaten/Kota, setelah SK
Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim Program BOS Propinsi.
Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada Pihak Pertama.
Pihak Kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain.
Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima Kas Negara.



Pihak Pertama Pihak Kedua
Manajer Program BOS Kota Jakarta Barat Kepala MI Negeri Pegadungan





Drs. H. WAHYUDIN, M.PD Drs. BASIRAN
NIP. 150 231 607 NIP. 150 219 105
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Contoh SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN"

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top