Yudhi'm Blog

Blog yang berisi berbagai macam tulisan & tutorial umum. Enjoy the blog here!!!

Banner Iklan1

Banner Iklan1
Sudahkah keluarga Anda terlindungi?

Banner Iklan

Banner Iklan
970x90

Hukum Merokok dalam Islam

Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If

SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.

“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)


“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia


“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)

SUmber : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=427

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
33 Komentar untuk "Hukum Merokok dalam Islam"

I am agree if Islam prohibit smoking! It's better for our health!

Hmmm.. kl menurut saya merokok tidak haram (bukan karena saya perokok lho), tapi berdasarkan ijma ulama merokok hanya dikatagorikan makruh, bisa diartikan halal tapi sangat dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Namun saya setuju kalo merokok bisa menjadi haram kalo sangat mudharat kepada perokoknya dan berbahaya bagi lingkungan sekitar.... (makanya saya merokok tidak pernah di tempat umum apalagi ada wanita dan ada anak2 di situ).

Ok maz... keep posting
Salam BERKATA BEBAS

saya setuju kalo rokok itu haram. tapi susah juga untuk berhenti......

Anonymous
delete

setuju bgt... kalau ROKOK ITU HARAM... Allahu Ya Rohman Ya Rohiim, Allah sayang sama hambanya.. knapa kita ngga sayang sama diri kita sendiri.. Alhamdulillah sudah 2,5 thn berhenti ngerokok stelah jadi perokok aktif slama 5thn lebih....

Ya, walaupun (ada sebagian orang) yg berpendapat rokok itu makruh, bukan berarti harus dikerjakan, malah kalau seseorang masih "normal" keimanan dan keislamannya, kalau ada pekerjaan yang hukumnya Makruh ya ditinggal dong dan kalau ada pekerjaan yang hukumnya sunnah/mustahab ya dikerjakan dengan semangat dunk... Tapi ini pada aneh..., wong jelas Makruh kok malah dikerjakan (bahkan saking semangatnya rela mengeluarkan uang), sedangkan Sholat Lail/tahajud yang hukumnya sunnah bahkan tanpa biaya, tidak bersemangat mengerjakannya....
Dan karena sudah sangat jelas madhorotnya (tidak bisa ditutupi dan diingkari), maka banyak perokok yang sudah sadar kalau mereka tidak boleh merokok di tempat umum (krn bahayanya , terutama buat anak naak dan wanita hamil). Nah menurut saya, cukup diimani saja dulu, kalau rokok itu haram atau makruh, dan berdoa dan meminta pertolongan Alloh SWT agar diberi kekuatan untuk meninggalkan perkara tercela ini, terus berdoa dan meminta kepada Alloh SWT, jadi tidak perlu membantah dan membela perkara yang tercela/makruh. Demikian. Trims

sejak dulu saya punya pendapat merokok itu haram, tapi sulit untuk berhenti, kalaut tidak keluar rumah bisa tapi kalau sudah bergaul dengan teman....... sulitnya minta ampun

Sangat bermanfaat!
Semoga nasehat ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.
Mari kita dukung Gerakan Anti Rokok demi kehidupan yang syar'i dan sehat bermanfaat. Mulai dari diri sendiri! Terus semangat! Tidak merokok karena Allah!!!
Barokallohufiikum..

Anonymous
delete

i try to stop smoking...
thank you for the information..

kalo ada yang bilang merokok itu makruh atau what ever lah... itu karena yang buat peraturan itu juga seorang perokok... sudah jelas hukum nya "KALAU MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI ITU HUKUMNYA HARAM" dan di setiap bungkus rokok itu ada ditulis penyakit-penyakit yang akan diderita oleh si perokok.. kalo gak bisa membacanya suruh aja anak SD untuk membacanya..

Anonymous
delete

inilah yang mungkin dimaksud yang haram akan dikerjakan tanpa rasa malu sedikitpun dan kita semua tau itu adalah suatu tanda dari apa.

Anonymous
delete

SEJARAH TERCIPTANYA ROKOK!!!
Rasulullah SAW pernah bersabda (maksudnya) : “Kelak akan datang kaum-kaum di akhir zaman, mereka suka menyedut asap tembakau dan mereka berkata: Kami adalah umat Muhammad padahal mereka bukan umat ku dan aku juga tidak menganggap mereka sebagai umat ku, bahkan mereka adalah orang yang celaka”
Abu Hurairah R.A yang mendengar sabda tersebut bertanya: “Bagaimana sejarah tembakau itu tumbuh wahai Rasulullah?”
Sabda Rasulullah SAW : “ Sesungguhnya setelah Allah menciptakan Adam dan memerintahkan para malaikat untuk sujud (tanda paenghormatan) kepada Adam, seluruh malaikat kemudian sujud kepadanya kecuali iblis. Dia enggan, sombong dan termasuk orang-orang yang kafir. Allah bertanya kepada iblis : Wahai iblis apa yang menyebabkan kamu tidak mahu sujud ketika Aku memerintahkan mu? Kata iblis : Aku lebih baik darinya, aku tercipta dari api sedangkan ia dari tanah. Allah berfirman: Keluarlah engkau dari syurga, sesungguhnya engkau terkutuk dan engkau dilaknat hingga akhir. Iblis keluar dalam ketakutan hingga terkencing-kencing. Dari titisan kencing iblis itulah tumbuh sejenis tumbuhan yang dinamakan pokok tembakau.”
Nabi bersabda lagi : “Allah memasukkan mereka ke dalam neraka dan sesungguhnya tembakau adalah tanaman yang keji”
(Saya petik keseluruhan maksud hadis ini dari buku ‘HARAM MEROKOK’ oleh Adil Akhyar muka surat 12)

berdasarkan petikan di atas.. betulkah nabi muhammad tidak akan mengaku umat bagi orang yang merokok???

Anonymous
delete

HUkum merokok menyangkut perbuatan merokok. Jika kata rokok tidak ada pada Alquran, bukan berarti hukumnya tidak ada atau Alquran tidak dapat dijadikan pedoman mengenai merokok atau Alquran sudah tidak bisa lagi dijadilan pedoman. Penelusuran hukum merokok bergantung pada tingkatan atau derajat ke Islaman yang selama ini sudah kita jalani. Perbuatan merokok menyangkut pengadaan rokok (pembelian), ada pengaruh ke tubuh perokok dan orang lain tidak. Mengenai pembelian rokok apakah tidak menyebabkan pemborosan atau tidak. Pengaruh ke orang lain apakah mengganggu atau tidak dan terhadap dirinya jika dilihat dari sisi kesehatan. Jika diuraikan demikian barulah ada di Alquran atau hadis. Selanjutnya tergantung pada derajat ketakwaan kita dalam menyikapi.

Anonymous
delete

JIka hukum merokok ada yang haram (misalnya untuk anak kecil, orang sakit), halal, dan makruh, nanti akan ada kesulitan dalam implementasinya. Siapa yang mau melarang anak kecil merokok jika bapaknya merokok. Lebih baik rokok segera kita tinggalkan. Jika rokok memberikan kontribusi pada ekonomi misalnya memberikan kehidupan pada pekerja rokok, tapi jangan lupa bahwa rokok memberikan kontribusi pada pekerja lain sebagai pekerja ber UMR rendah yang jumlahnya jauh lebih besar karena perokok umumnya produktifitasnya rendah.

Saya sudah lama nggak merokok setelah tahu bahwa ada ayat dalam Al Qur'an yang intinya memakai sesuatu yang menyakiti diri sendiri itu dilarang...saya lupa ayatnya hehehehe...sehingga untuk menghindari subhat yah tinggalkan merokok..toh itu kan sangat bahaya bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.

Salam sukses dan sehat selalu,
bisnis online

no smoking anymore...no smoking anymore...

This comment has been removed by the author. - Hapus
Anonymous
delete

rasanya bukan haram lah... ada istilah yang lebih tepat kerana rokok itu tiada disebut sebagai haram dalan al-Quran mahupun sunnah...

Anonymous
delete

Saya kasihan terhadap Pak Kyai Mustofa Bisri. Sebelumnya beliau suka mengeluarkan banyak dalil jika merokok tidak ada di Alquran. Begitu beliau menganjurkan orang lain untuk berhenti merokok beliau tidak mengeluarkan dalil. Masak orang sepintar Pak mustofa Bisri tidak bisa mengeluarkan dalil tentang berhenti merokok.

Anonymous
delete

gantinya rokok apapa donk????

Anonymous
delete

Seandainya rokok sudah ada pada masa Rasulullah SAW pasti sudah diharamkan.lW pasti sudah diharamkan.l

Merokok tidak ada dalil yang
khusus untuk mengharam
kanya ,dan tidak ada pula da
lil yang kusus untuk melarang
nya. dalam hal ini kita perlu
mempertimbangkan manfaat dan mudarat nya.kalau besar
mudarat dari manfaatnya,kita
harus meninggalkan mudarat,dan mengambil yang manfaat.
seandainya kita mengrjakan yang meberi mudarat pada diri
kita ,berarti kita menganiaya
diri kita,sedangkan meniaya di
ri sendiri termasuk perbuatan
yang dilarang oleh allah. begitu juga perbuatan yang bermam
faat untuk diri kita malah itu
disruh oleh allah sbt.

Anonymous
delete

Uang yang dikeluarkan oleh perokok jauh melebihi uang yang dikorupsi oleh koruptor. Sebut saja penyisihan 5 % dari setiap pembelian sebungkus rokok terkumpul menjadi cukai rokok sebesar 60 trilyun rupiah. Berarti uang yang dibelanjakan perokok = 20 x 60 trilyun = 1200 trilyun. Luar biasa besar. Mungkin Pak Yai Mustofa bisa membuat sajak-sajak yang menyertakan besaran pemborosan tersebut.

Anonymous
delete

Jika merokok tidak haram karena dalilnya tidak ada di Alquran, maka korupsi sama tidak haram karena dalilnya di Alquran juga tidak ada.

Anonymous
delete

saya sih setuju kalau rokok itu haram ,,tapi cara berhenti nya bagaimana ya..?



please recomment me

X; Erlang 32 years old

Anonymous
delete

Ketika KH Mustofa Bisri suka merokok terbitlah sajak-sajak yang membela perokok.
Namun ketika KH Mustofa Bisri berhenti merokok tunggu saja sajak-sajaknya tentang berhenti merokok.

Anonymous
delete

Rokok : makruh di galakkan meninggalkan perbuatan ini kerana bila mendatangkan mudarat kepada seseorang ia akan menjadi haram..islam menganjurkan kita supaya mencegah daripada perbuatan yang tidak mendatangkan faedah pada kita..wallahualam..sama2lah kita menghindarkannya...

klo tahu konsekuensi merokok itu bisa menyebabkan masuk neraka i.allah bisa berhenti mrokok :)

Anonymous
delete

Banyak Perokok yang pandai bersilat lidah, sdh banyak dalil yg disampaikan, namun tetap saja keras hatinya seperti batu.
Bagaimana bisa seorang perokok menerima saran atau masukan dr org lain, sedangkan dalil dari Al Qur'an dan Sunah tdk digubris.
Bagaimana merokok tidak mengganggu orang lain, dirinya sendiri dirusaknya dengan senang hati ???????
Tepatlah kiranya Perokok adalah "manusia di dunia yg paling egois".
Setiap orang yg sdh dewasa pasti bisa tahu mana yg benar atau yg salah, walaupun hannya dlm hati.
Kalau merokok itu benar dan baik bagi perokok, ya coba suruh aja anak sendiri yg masih kecil atau anak perempuannya utk merokok. (kan baik dan benar menurutnya).
Salah satu hukum yg kita tahu utk merokok adalah makruh, bila ditinggalkan berpahala, bila dilaksanakan dibenci Alloh dan Nabi Muhammad.
Siapakah yg berharap dibenci oleh Alloh dan Nabi Muhammad,,,,?
Selain dr sudut kesehatan, merokok pasti akan mengganggu org lain, walaupun berdalih merokok di dalam toilet.
Jadi hukum merokok bisa yg makruh ditambah mengganggu org lain, dan akan berdosa besar. (bagi yg merasa dewasa).

Hadis tersebut adalah palsu yang tidak direkodkan dalam kitab-kitab hadis. Fatwa Lajnah Daemah Arab Saudi diajukan soalan berkenaan status hadis tersebut, menjawab, "Hadis ini tidak ada asal baginya dalam mana-mana kitab sunnah Muhammadiyyah. Malahan ia adalah palsu ke atas Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam". (22/199, fatwa no. 2312).

Walau bagaimanapun dari sudut hukum merokok, Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 ketika membincangkan Hukum Merokok Dari Pandangan Islam, telah memutuskan bahawa ia adalah haram. Ia berdasarkan banyak hujah dan keterangan yang meliputi dalil-dalil syarak, kaedah-kaedah fiqhiyyah dan alasan-alasan kesihatan.

Wallahu A'lam.

Anonymous
delete

Sampah

Anonymous
delete

Itu yg keluar duit org bukan duit anda... jadi org jangan dayus...

Anonymous
delete

Minum baygon bung dijamin 100 % berhenti..

Anonymous
delete

Hebat ya anda kok bisa tahu org merokok masuk neraka.. emang anda ada org dalem diakhirat kok bisa tahu informasinya...


Kira2... yg sering main musik kaya kesetanan... yg suka pacaran,... yang suka buka aurat sampai belahan dada dan pantat kelihatan mau cewek ato sama saja belahan pantat kelihatan..

Kira2... menurut anda yg diatas masuk surga....


SURGA MBAH MU KOPLAK

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top