Yudhi'm Blog

Blog yang berisi berbagai macam tulisan & tutorial umum. Enjoy the blog here!!!

Banner Iklan1

Banner Iklan1
Sudahkah keluarga Anda terlindungi?

Banner Iklan

Banner Iklan
970x90

Kilas Kekonyolan Rokok

Rekan Milist yang terhormat Berikut adalah pemaparan ahli kimia tentang kandungan rokok :
Mungkin anda sudah tahu bahwa menghisap asap rokok orang lain di dekat anda lebih berbahaya bagi anda daripada bagi si perokok itu sendiri. Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu di hembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar.
Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :
TAR
Mengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.
KARBON MONOKSIDA (CO)
Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
NIKOTIN
Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.
Bila anda berada di ruangan berasap rokok cukup lama,
maka ketiga zat beracun di atas akan masuk ke paru-paru anda.
diadaptasi dari : THE SCOTTISH HEALTH EDUCATION GROUP
29/7/2002 08:25:06 PM
Pertumbuhan konsumsi rokok Indonesia terpesat di dunia satunet.com - Konsumsi rokok di Indonesia, terutama untuk perokok pemula, tumbuh paling pesat di dunia. Adapun persentase konsumsi rokok tersebut, yakni 44% perokok usia 10 - 19 tahun dan 37% usia 20 - 29 tahun. Hal ini diungkapkan Menkessos A Sujudi usai pembukaan panel diskusi peran aktif para penerima penghargaan Badan Kesehatan PBB (WHO) dan Depkessos dalam penanggulangan masalah rokok untuk melindungi perokok pasif, Kamis. Acara ini diadakan juga untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau yang jatuh tepat pada 30 Mei. Menurut Menkessos, pertumbuhan yang sangat cepat ini membuat Indonesia diperkirakan akan mencapai rekor, terutama dengan berbagai masalah kesehatan yang cukup berat, di antaranya berkaitan dengan rokok. Sementara itu diakui Menkessos, larangan membatasi aktivitas merokok di tempat umum masih belum bisa dilakukan lebih tegas. Meski PP nomor 81/1999 yang diperbarui dengan PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah diberlakukan, tetapi diakui pula, law enforcement-nya belum ada sehingga belum memiliki kekuatan. Saat disinggung kapan pelaksanaan hukum kawasan bebas rokok akan diberlakukan di sejumlah tempat umum, Menkessos mengatakan hal itu belum bisa dipastikan. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam kondisi sosial politik yang tidak stabil. "Pemerintah masih sibuk dengan urusan politik. Depkessos sampai saat ini memerlukan perjuangan yang panjang, misalnya lewat kampanye dan slogan-slogan," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Menkessos memberi penghargaan kepada perorangan dan institusi yang sudah menunjukkan komitmen tinggi serta upaya yang gigih secara terus-menerus untuk melindungi masyarakat dari risiko rokok. Penghargaan kepada perorangan ini diberikan kepada Rennie Singgih dan Masino. Sedangkan untuk institusi diberikan kepada LSM Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT).
Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
• 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
• 4x menderita kanker esophagus
• 2x kanker kandung kemih
• 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Batas Aman
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK !!!
Kompas mengabarkan: Seruan Dukung Gerakan Antinarkoba Ditanggapi Dingin
Seruan aktivis gerakan antinarkoba untuk menyalakan lampu kendaraan pada pagi dan petang hari sebagai tanda mendukung gerakan antinarkoba, ditanggapi dingin oleh masyarakat. Banyak diantaranya yang bahkan tidak tahu-menahu mengenai seruan ini.
Komentar: Gerakan seperti ini jadi lucu kalau dilakukan dengan stiker, slogan, dengan mengundang artis, dan hal-hal nonsens lainnya; karena di pihak lain pemerintah masih mendukung model-model "konsumsi tanpa otak" seperti rokok. Kalau rokok yang menyakiti lingkungan saja tidak dilarang, apa perlunya berkaok-kaok melarang narkoba yang cuman menyakiti diri sendiri.
Pemerintah Tak Konsisten Lindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok
detikcomTingginya target penerimaan negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 17 triliun pada anggaran 2001 dinilai telah menyebabkan pemerintah tidak konsisten menegakkan PP No.38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Komisi VII DPR mendesak untuk mengatur masalah rokok itu dibuat dalam bentuk UU, sehingga masyarakat akan mempunyai posisi tawar yang cukup kuat. Disamping itu, DPR akan dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah maupun industri rokok.
Langgar Ketentuan Iklan
Sementara itu, Tulus Abadi, Koordinator Monitoring Iklan Rokok YLKI menyatakan, sampai saat ini banyak industri rokok yang melanggar PP No.38/2000, terutama menyangkut peraturan iklan. Dalam PP itu disebutkan bahwa iklan rokok dilarang ditungkapkan dalam bentuk gambar, tulisan serta menyarankan atau merangsang orang untuk merokok.
Disamping itu di beberapa televisi iklan rokok banyak yang melanggar jam tayang dengan menayangkan iklan rokok sebelum pukul 21.30 WIB. Padahal dalam ketentuan iklan itu baru boleh ditayangkan dari pukul 21.30 WIB hingga 05.00 WIB. Dari data yang diperoleh YLKI seperti survei yang dilakukan AC Nielsen menyebutkan, dari sekitar 40 perusahaan rokok yang melakukan iklan di 6 stasiun TV swasta, dengan sekitar 5.837 jam tayang ternyata yang dilanggar mencapai 2.067 jam tayang. Disebutkan, lima perusahaan rokok pelanggar iklan tertinggi diantaranya Sampoerna Group dengan jumlah tayang 1.095 dan jumlah pelanggarannya 530 jam tayang. Diikuti PT Djarum dengan jumlah jam tayang 1.088 dan jumlah pelanggaran jam tayang 408, PT Bentoel dengan jam tayang 1.261, pelanggarannya mecapai 223 jam tayang, Wismilak Group yang memiliki jumlah jam tayang 456 telah melakukan pelanggaran sebanyak 201 jam tayang dan PT Gudang Garam dengan jam tayang 223 melakukan pelanggaran sebanyak 179 jam tayang. Survei ini dilakukan AC Nielsen selama periode 4 Oktober-4 November 2000.
Republika (6/8/2001) hari ini memberitakan: Juri pengadilan Los Angeles memerintahkanPerusahaan tembakau besar di Amerika Serikat Philip Morris untuk membayar uang senilai 3 miliar dolar AS lebih kepada seorang perokok yang menderita kanker tahap terminal. Perokok yang bernama Richard Boeken, pria asal California berusia 56 tahun ini, menuntut perusahaan Philip Morris. Ia menilai perusahaan tidak memperingatkan betapa bahayanya rokok yang ia produksi. Akibatnya dia menderita penyakit kanker akibat kebiasaannya merokok produk Philip Morris. Boeken menuduh perusahaan Philip Morris atas enam tuduhan penipuan, konspirasi dan kecerobohan. Dewan juri di pengadilan ini akhirnya mendukung keenam tuntutan Boeken. Boeken menyatakan bahwa dia mulai mencoba-coba merokok Marlboro pada usia 13 tahun. Baru pada pertengahan tahun 1990-an dia menyadari betapa bahayanya asap rokok yang selama ini dia konsumsi.
Kapan di Indonesia penipuan massal ini bisa berakhir melalui cara yang legal?
Ada Apa dengan rokok ?
Iwan S. Handoko menulis di Satumed: rokok dan kanker kulit rupanya sudah menjadi karib yang tidak terpisahkan. Ini merupakan hasil temuan dari para peneliti Belanda. Para perokok memiliki kemungkinan 3,3 kali lebih besar untuk mengidap karsinoma sel skuamosa dibandingkan mereka yang tidak merokok. Menghisap 21 batang rokok atau lebih per hari meningkatkan risiko penyakit tersebut empat kali lipat.
Mungkin terdengar aneh hubungan diantara keduanya. Kanker kulit biasanya dihubungkan dengan paparan sinar matahari, sedangkan rokok dihubungkan dengan gangguan di saluran pernafasan. Rokok memang luar biasa. Ia sudah dihubungkan dengan berbagai macam kanker bagian tubuh lainnya. Tapi ini merupakan penelitian pertama yang menghitung besarnya “risiko substansial” bagi kebiasaan merokok.
Dr. Jan Nico Bouwes Bavinck, beserta timnya dari Leiden University, membandingkan kehidupan 580 pasien dengan berbagai jenis kanker kulit yang berbeda dan 386 orang tanpa kanker kulit. Mereka mendapatkan rokok terkait dengan karsinoma sel skuamosa tapi tidak terkait dengan karsinoma sel basal dan melanoma. Penemuan ini dilaporkan dalam Journal of Clinical Oncology.
Kompas memaparkan kembali: Nikotin Percepat Pertumbuhan Pembuluh Darah Baru
Dalam suatu riset terhadap sel manusia dan binatang, para ahli di Universitas Stanford menemukan, nikotin ternyata dapat merangsang pembentukan pembuluh darah baru -- suatu proses yang dipercaya dapat membantu tumor dan plak pada arteri tumbuh dan berkembang. Peneliti melakukan publikasi atas temuannya dalam Jurnal Nature Medicine edisi Juli. Peneliti juga menyarankan, nicotine-replacement therapy atau terapi penggantian nikotin sebaiknya tetap hanya dijadikan sebagai tindakan jangka pendek dalam menghentikan kebiasaan merokok --dan bukannya terapi jangka panjang untuk mengobati kecanduan nikotin.
Dari Satu Lelaki: Bukan hanya nikotin, zat kimia yang dipakai sebagai aroma pada rokok, juga berbahaya bagi perokok dan tentunya yang mencium aroma tersebut. Jurnal Agricultural & Food Chemistri melaporkab bahwa zat kimia bernama alkenylbenzenes itu ternyata mengandung racun. Disebutkan, bahwa resiko kanker dan kerusakan saluran pernafasan akan muncul bila secara terus menerus, dalam waktu yang lama, menghirup zat alkenylbenzenes secara langsung atau pun tidak.
Sementara itu menurut The National Academy of Science, sebenarnya aroma yang mengandung alkenylbenzenes itu aman bagi tubuh manusia. Karena nantinya saat berada di dalam tubuh zat tersebut akan dinetralisir di dalam hati. Namun, jika dihisap, maka zat tersebut akan langsung masuk di saluran pernapasan. Dan menyebar ke seluruh tubuh manusia sebelum hati mampu menetralisirnya.
Para mantan perokok memiliki kemungkinan 1,9 kali lebih besar untuk menderita karsinoma sel skuamosa dibandingkan mereka yang bukan perokok. Mereka yang menghisap satu hingga sepuluh batang rokok per hari mengalami peningkatan risiko 2,4 kali, sedangkan menghisap 11 hingga 20 batang rokok per hari meningkatkan risiko tersebut hingga tiga kali lipat. Para penghisap pipa juga mengalami peningkatan risiko, namun para perokok cerutu tidak.
Seseorang yang mengidap hipertensi dan mempunyai kebiasaan merokok ternyata berisiko lebih tinggi terserang penyakit stroke infark atau serangan otak yang timbul akibat kematian jaringan otak karena adanya gangguan pendarahan atau serangan jantung. Demikian menurut dokter spesialis saraf dari Bagian Ilmu Penyakit Saraf Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Nurdjaman Nurimba Sp S (K), seperti yang dipaparkan oleh Kompas.
Merokok merupakan faktor risiko kuat timbulnya stroke infark karena dapat menimbulkan berkurangnya distensibilitas pembuluh darah akibat bertambahnya kekakuan dari dinding pembuluh darah tersebut. Merokok, kata dia, akan menimbulkan peninggian kadar fibrinogen, aggregasi platelet, penurunan HDL dan peninggian hematokrit. Pada penelitian meta-analisis, menurut Nurdjaman, didapatkan adanya peningkatan dua kali lipat relatif faktor resiko untuk terjadinya stroke infark pada perokok dibandingkan dengan non-perokok
Kawanku juga menulis: Dibanding dengan Singapura, Indonesia ketinggalan 30 tahun dalam hal regulasi (peraturan) rokok. Di Singapura, iklan rokok dilarang sama sekali. Kawasan tanpa rokok diterapkan ketat. Myanmar negara yang konsumsi tembakaunya paling rendah di antara negara anggota WHO di Asia Timur Selatan, melakukan peraturan ketat berupa pajak tinggi, 150 persen untuk tembakau dan 300 persen untuk rokok. Indonesia hanya 70 persen.
Dr Hendrawan Ndesul menulis soal kecantikan di Kawanku.
Bibir Hitam Mula-mula efek ini tidak terasa. Namun makin lama, bibir yang tadinya terlihat merah ranum dan segar, pelan-pelan menjadi ungu kehitam-hitaman. "Perubahan warna ini disebabkan pengaruh suhu. Saat diisap, panas rokok mengenai bibir juga. Makin lama, bibir makin terlihat kehitam-hitaman," jelas dokter Handrawan Nadesul.
Gigi Jelek Bagaimana pun juga kita tak dapat merokok tanpa melewati mulut. Tar yang terkandung dalam rokok menempel pada gigi kita. Awalnya gigi menjadi kuning. Lama-lama kecokelatan, bahkan kehitaman. Nah biasanya, supaya kembali putih banyak yang suka mengeroknya. Kalau sering dilakukan, maka lapisan email jadi tipis.
Astaga, asap rokok ternyata bisa membuat perokok jadi cepat tua. Paling tidak, begitulah diungkapkan ahli penyakit kulit dan kelamin RSUP Dr M Jamil Padang, Dr Sri L Wihardi di Padang. Asap rokok secara langsung bisa merusak sel-sel saluran pernafasan. Oksidan yang terinhalasi terlalu banyak, tidak dapat dinetralkan lagi oleh sistem antioksidan. Selanjutnya oksidan rokok akan merangsang sel-sel paru untuk mengeluarkan oksidan dan eleatase. Menurut dia, eleatase dapat merusak jaringan paru-paru, tetapi dapat dinetralkan lagi oleh AI-AT (a1 antitripsin), namun karena adanya oksidan yang terlalu banyak dari oksidan rokok maka sistem antioksidan tidak efektif lagi. AI-AT yang teroksidasi oleh oksidan, akan merusak sel-sel paru/alveoli. Bronchitis kronis dan emfisema paru sudah terbukti disebabkan adanya peranan asap rokok.
Menurut Sri L Wihardi, di kalangan perokok ditemukan penurunan kadar air dalam lapisan kulit luar, dan lain-lain, sehingga terjadi penurunan estrogen yang menyebabkan kulit menjadi kering dan keriput. Pada perokok juga ditemukan serabut elatin menebal dan terputus-putus sampai ke jaringan halus pada kulit, yang membuat kulit menjadi kendur dan keriput.
Rokok dan Kehamilan: Perlu diingat bahwa setiap hisapan rokok anda akan mengakibatkan penderitaan pada calon bayi anda. Berdasarkan penelitian, 1 dari 3 wanita yang merokok lebih dari 20 batang sehari melahirkan bayi dengan berat badan kurang. Juga resiko kelahiran prematur meningkat, yaitu rata-rata dua kali lipat dari wanita bukan perokok. Lebih dari itu resiko keguguran pada usia kehamilan antara minggu ke 28 sampai 1 minggu sebelum persalinan empat kali lebih tinggi dari yang bukan perokok. Belum lagi peningkatan resiko terjadi pendarahan dan sebagainya
Fatwa rokok
Dari Sahid: Fatwa-Fatwa Ulama Besar Yang Mengharamkan Rokok
Syaikh Muhammad bin Ibrahim: Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami
Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halam & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
Dari Komite Tarbiyah dan Pengembangan Diskusi Isnet: Rokok hukumnya haram, karena
1. Bahayanya lebih banyak dari manfaatnya ( Q2:219) )
2. Merusak badan atau kesehatan. Kata khamar dalam ayat berikut ini (Q5:90) adalah segala sesuatu yang merusak ( badan, otak, kesehatan dsb), bukan hanya arak. Acu juga (Q2:195)
3. Termasuk Israf (membuang-buang uang) (Q40:28 Q6:141 Q7:31)
4. Termasuk dalam Hadith La dhororo wala dhirara: tidak boleh membinasakan diri, dan diri orang lain. Bayangkan nanti hari qiamat kalau kita menjadi penyebab meninggalnya seseorang karena asap rokok kita. Orang itu berhak untuk menuntut kita di hadapan Allah
Dari makalah Dr Yazid Bindar:
Tergambar bahwa banyak sekali komponen produsen yang terlibat dalam produksi rokok dan secara kasar yang skala jumlah minoritas mendapatkan penerimaan terbanyak ditambah lagi bahwa komponen produsen minoritas memegang kendali utama dalam produksi, akibatnya komponen produsen mayoritas dalam kondisi yang dikendalikan. Ironisnya, jumlah mereka tetap diperhitungkan oleh para ekonom dalam pendapatkan perkapita. Pendapatan perkapita menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi. Perlu dipertanyakan dimanakah keadilan. Untuk melihat lebih jauh seharusnyalah ekonom melihat distibusi pendapatan dan pertumbuhan distribusi pendapatan.
Inti tulisan ini adalah konsumen rokok terlalu banyak menderita hampir disetiap segi. Terlalu banyak sektor produsen yang terlibat dan mencekoki para konsumen rokok. Sedangkan kenikmaktan yang didapatkan oleh konsumen rokok tidak seimbang dengan kerugian.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas perusahaan rokok yang menayangkan iklan rokok di media elektronik di bawah pukul 21:30 waktu setempat. "Bila teguran ini tidak diindahkan, BPOM akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Iklan rokok yang melanggar ketentuan PP No.81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan PP No.38 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP no 81 tahun 1999 akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Sumber: Satunet. Emang berani?
Penerimaan cukai rokok pada tahun 2000 mencapai Rp 10,27 triliun, sedangkan belanja kesehatan akibat merokok sesuai data dari Ditjen POM Depkes pada tahun yang sama mencapai Rp 11 triliun (Sumber: Satunet). Itu baru balance di pemerintah. Bagaimana dengan balance di masyarakat?

Banyak orang tahu bahaya merokok, tapi tidak banyak yang peduli.
Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama :
Komunikasi dan informasi tentang bahaya merokok,
baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.
Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok
agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.
Jangan merasa segan untuk menegur perokok,
jika anda merasa terganggu.


OK, Brur Masih mau merokok ??

Peace and Love,
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
4 Komentar untuk "Kilas Kekonyolan Rokok"
Anonymous
delete

tergantung orang yang merokok apakah ikhlas ato tidak. kalo dia ikhlas pasti akan bermanfaat bagi tubuhnya

Anonymous
delete

terimakasih. semoga para perokok segera berhenti merokok!

Anonymous
delete

mereka yang bukan prajurit tidak tahu bagaimana rasanya perang sebagai prajurit.
mereka yang sempurna tidak tahu bagaimana rasanya menjadi orang cacad.
mereka yang tidak pernah kebut-kebutan tidak tahu rasanya adrenalin yang tidak tersalurkan.
mereka yang tidak merokok tidak tahu bagaimana perasaan orang yang merokok.
jangan cuman bisa menyalahkan! Jika anda bisa menemukan solusi pengganti rokok, silahkan bicara pada dunia.

terimakasih atas informasinya...

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top